Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengganti sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan mengaplikasikan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) pada 2025 mendatang. Walaupun akan ada perubahan sistem kelas rawat, sampai sekarang besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, besaran nominal iuran BPJS Kesehatan saat ini masih sama karena belum ada perubahan landasan hukum, merupakan masih tertuang dalam Hukum Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Hukum Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.
\\\”Memang sampai sekarang belum ada hukum, kebijakan, yang diberi tahu ketua dewan biaya, kelas berapa, itu belum ada,\\\” ujarnya dalam rapat di Komisi IX DPR, Jakarta, bulan lalu dikutip Pekan (14/4/2024).
Pada web BPJS Kesehatan juga masih tertera ketetapan biaya iuran BPJS Kesehatan yang belum berubah. Iuran ini dibedakan menurut menurut ragam kepesertaan tiap-tiap peserta dalam program JKN mulai dari ASN, pekerja penerima upah, sampai pekerja bukan penerima upah.
Iuran untuk peserta pekerja bukan spaceman slot penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja merupakan sebesar Rp. 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500, akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
Di web BPJS Kesehatan juga masih tertera ketetapan biaya iuran BPJS Kesehatan yang belum berubah. Iuran ini dibedakan menurut menurut ragam kepesertaan tiap-tiap peserta dalam program JKN mulai dari ASN, pekerja penerima upah, sampai pekerja bukan penerima upah.
Iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja merupakan sebesar Rp. 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500, akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III merupakan sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000. Sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II, dan sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Adapun iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang berprofesi pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketetapan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang berprofesi di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketetapan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah. Walaupun, Iuran Jaminan Kesehatan bagi Mantan, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Mantan atau Perintis Kemerdekaan, sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil kategori ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.